BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Era reformasi yang
menggantikan Era Orde Baru mempunyai dampak positif dan dampak negatif yang
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak positif reformasi terlihat
dalam kehidupan bernegara antara lain : semakin transparannya penyelenggaraan
pemerintah dipusat dan didaerah. Demikian pula dalam penyelenggaraan
pemerintahan didaerah diberikan otonomi yang lebih luas dan lebih nyata kepada
pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
Sebagai konsekuensi kebijakan
desentralisasi yang dianut dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu dibentuk daerah – daerah otonom dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 18 aat
(1),(2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Fenomena keinginan masyarakat
pada berbagai wilayah untuk membentuk daerah otonom baru (baik daerah Provinsi,
daerah Kabupaten, maupun daerah Kota) yang terpisah dari induknya akhir – akhir
ini banyak muncul seiring dengan dinamika masyarakat pada era reformasi.
Dinamika keinginan masyarakat
di suatu wilayah untuk menjadikan daerahnya menjadi daerah otonom seperti itu
pada dasarnya tidak bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang secara resmi digulirkan pada
bulan Januari 2001. Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 yang disempurnakan
menjadi Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan sekarang telah disempurnakan
menjadi Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang
– Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Selanjutnya dinyatakan yang
dimaksud dengan daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur
dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Semangat otonomi daerah dan
Fenomena keinginan masyarakat pada berbagai wilayah untuk membentuk daerah
otonom baru yang terjadi di seluruh nusantara juga terasa pada masyarakat
Asahan. Masyarakat Asahan juga menghendaki daerah Kabupaten Asahan saat ini
dimekarkan lagi menjadi satu daerah otonom baru, yakni Kabupaten Batubara.
Tuntutan masyarakat yang sangat kuat di tingkat bawah (grassroot) tersebut
didorong oleh keinginan memperoleh pelayanan yang lebih baik dari pemerintah
daerah.
J.Kaloh mengatakan :
Dalam konteks pemekaran daerah
/ wilayah tersebut yang lebih dikenal dengan pembentukan daerah otonom baru,
bahwa daerah otonom tersebut diharapkan mampu memanfaatkan peluang yang lebih
besar dalam mengurus dirinya sendiri, terutama berkaitan dengan pengelolaan
sumber – sumber pendapatan asli daerah, sumber daya alam, dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat setempat yang lebih
baik.[1]
Pembentukan daerah pada
dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di samping sebagai sarana pendidikan
politik lokal.[2]
Seperti telah dikemukakan sebelumnya, tujuan pembentukan suatu daerah otonom
pada dasarnya adalah untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan
kesejahteraan. Namun pada sisi lain, harus diantisipasi pula bahwa kelahiran
daerah atau wilayah baru ternyata memunculkan pula persoalan – persoalan baru
terutama yang menyangkut dimensi sosial budaya berupa perasaan atau efek
psikologis sosial bagi komunitas atau kelompok masyarakat tertentu didaerah
menjadi termarjinalisasi dalam peranan, fungsi, dan kedudukannya dalam turut
serta mewarnai dinamika sosial budaya di daerah tersebut. Di samping dampak
lain baik dampak politik, ekonomi, kewilayahan, pertahanan dan keamanan dan
lain sebagainya
Perkembangan daerah dengan
adanya otonomi menunjukkan semakin banyak daerah yang terlihat lebih maju dan
berkembang sejak diberikan otonomi yang lebih besar terutama daerah yang
memiliki sumber daya alam cukup besar. Otonomi ternyata membeikan kepada daerah
untuk mengembangkan daerahnya sesuai dengan kondisi sosial ekonomi, budaya, dan
adat masing – masing daerah untuk menunjukkan kebhinekaan.
Akan tetapi, perlu disadari
pula daerah yang kurang berkembang setelah diberikan otonomi. Hasil peneltian
menunjukkan terdapat daerah yang terlihat stagnan perkembangannya atau bahkan
terdapat daerah yang kesulitan memenuhi kebutuhannya sebagai daerah otonom.[3]
Akhir – akhir ini terdapat
kecendrungan terjadinya kehendak untuk pembentukan daerah baru (khusunya
melalui pemekaran). Kecendrungan tersebut seringkali kurang memperhatikan
berbagai aspek yang diperlukan untuk kepentingan pembentukan daerah sekaligus
dan kemungkinan perkembangan dikemudian hari.
Oleh karena itu, pembentukan
suatu daerah harus memperhatikan berbagai aspek pendukung pengembangan daerah
terutama aspek sumber daya alam atau sumber ekonomi suatu daerah dan sumber
daya manusia yang akan mengelolanya. Apabila salah satu aspek tersebut tidak
dimiliki akan menghambat tujuan utama pembentukan daerah yaitu peningkatan
kesejahteraan dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakatnya.[4]
Menurut J.Kaloh :
Di balik urgensi pembentukan
dan pemekaran wilayah, terdapat pula problematikanya, yaitu:
1. Dengan adanya dukungan formal melalui UU No.32 Tahun 2004
(saat ini telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008), muncul kecendrungan
banyaknya daerah – daerah yang minta dimekarkan, padahal ditinjau khusunya dari
syarat teknis (kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, dan hankam)
tidaklah begitu mendukung
2. Berdasarkan data yang ada, dari 98 daerah pemekaran kabupaten
/ kota terdapat 70 daerah yang mengalami going-down (komisi II DPR-RI)
3. Kenyataan ini menunjukkan bahwa pemekaran daerah tidaklah
menjamin secara serta merta membawa pada perubahan yang diinginkan.
4. Hal ini disebabkan antara lain, inisiatif pemekaran dan
pembentukan daerah tidaklah merupakan suara dari bagian terbesar masyarakat
daerah yang bersangkutan, tetapi hanya inisiatif dari kelompok para elit
politik maupun birokrat yang cenderung mengejar kekuasaan dengan mengusung
“panji” dan corak perimordialisme.[5]
Kemungkinan adanya pembentukan
daerah baru, pemekaran suatu daerah, penghapusan dan atau penggabungan darah
memerlukan penelitian yang mendalam. Salah satu aspek yang harus
dipertimbangkan adalah aspek hukumnya, artinya pembentukan, pemekaran,
penggabungan atau penghapusan suatu daerah otonom harus mempunyai paying hukum
untuk memperkuat legitimasinya. Pengaturan mengenai hal tersebut harus mampu
membuat persyaratan bahwa adanya suatu daerah otonom memungkinkan kemajuan
suatu daerah. Mengingat salah satu tujuan hukum merupakan “ sarana pembaharuan
masyarakat” yang didasarkan atas anggapan bahwa adanya keteraturan atau
ketertiban dalam usaha pembangunan atau pembaharuan itu, maka hukum merupakan
suatu yang diinginkan atau bahkan dipandang (mutlak) perlu.[6]
Pemerintah telah mengeluarkan
suatu Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007
Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Di dalam
Peraturan ini diatur bagaimana syarat serta ketentuan lain yang harus dipenuhi
agar Pembentukan serta Pemekaran Daerah mencapai tujuannya. Persyaratan pembentukan
daerah dimaksud agar daerah yang baru dibentuk dapat tumbuh, berkembang dan
mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan
publik yang optimal guna mempercepat terwujudnya keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.[7]
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1. Apa dasar Hukum Pembentukan Daerah
Otonom Baru?
1.2.2. Bagaimana Tata Cara Pembentukan Daerah
Otonom Baru?
1.2.3. Kenapa Ada Tuntutan Pembentukan Daerah
Otonom Baru?
1.2.4. Bagaimana Pembentukan Kota Cipanas?
1.2.5. Bagaimana Dinamika Tuntutan Pembentukan
Kota Cipanas?
1.3. Tujuan Makalah
1.3.1. Jawaban Ujian Akhir Semester.
1.3.2. Untuk mengetahui dasar Hukum Pembentukan
Daerah Otonom Baru.
1.3.3. Untuk Mengetahui tata cara pembentukan
Daerah Otonom Baru.
1.3.4. Untuk Mengetahui tuntutan dalam
pembentukan Daerah Otonom Baru.
1.3.5. Untuk Mengetahui Pembentukan Daerah
Cipanas
1.3.6. Untuk Mengetahui Dinamika Tuntutan
Pembentukan Kota Cipanas
BAB II
PEMBAHASAN
2. Dasar Hukum Pembentukan
Daerah Otonom Baru
2.1. Dasar Hukum Pembentukan
Daerah Otonom Baru
UUD 1945 tidak mengatur perihal pembentukan daerah atau
pemekaran suatu wilayah secara khusus, namun disebutkan dalam Pasal 18B ayat
(1) bahwa, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.”[8]
Selanjutnya, pada ayat (2) pasal yang sama tercantum kalimat
sebagai berikut. “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang.”
Secara lebih khusus, UU nomor 32 Tahun 2004 mengatur
ketentuan mengenai pembentukan daerah dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah
dan Kawasan Khusus. Dapat dianalogikan, masalah pemekaran wilayah juga termasuk
dalam ruang lingkup pembentukan daerah. UU Nomor 32 Tahun 2004 menentukan bahwa
pembentukan suatu daerah harus ditetapkan dengan Undang-undang tersendiri.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1). Kemudian, ayat (2) pasal yang
sama menyebutkan sebagai berikut. “Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wailayah, batas, ibu
kota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat
kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan,
peralatan, dokumen, serta perangkat daerah.”[9]
Legalisasi pemekaran wilayah dicantumkan dalam pasal yang
sama pada ayat berikutnya (ayat (3)) yang menyatakan bahwa, “Pembentukan daerah
dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan
atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.” Dan ayat (4)
menyebutkan, “Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih 8
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas
minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.”[10]
Namun demikian, pembentukan daerah hanya dapat dilakukan
apabila telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Bagi provinsi, syarat administratif yang wajib dipenuhi meliputi adanya
persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan
wilayah provinsi bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur,
serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Sedangkan untuk kabupaten/kota,
syarat administratif yang juga harus dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD
kabupaten/kota dan bupati/walikota bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan
gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.[11]
Selanjutnya, syarat teknis dari pembentukan daerah baru harus
meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup
faktor-faktor di bawah ini.
a. Kemampuan ekonomi
b. Potensi daerah
c. Sosial budaya
d. Sosial politik
e. Kependudukan
f. Luas daerah
g. Pertahanan
h. Keamanan
i.
Faktor lain yang memungkinkan
terselenggaranya otonomi daerah.[12]
Terakhir, syarat fisik yang dimaksud harus meliputi paling
sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit lima
kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan
kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.[13]
2.2. Tata Cara Pembentukan Daerah Otonom Baru (Pemekaran Daerah).
Pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau
kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.[14]
Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan
publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di samping sebagai
sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu, pembentukan daerah harus
memperhatikan berbagai faktor, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas
wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang
memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan
dibentuknya daerah dan diberikannya otonomi daerah.[15]
Dalam bukunya Rozali Abdullah[16],
menyatakan bahwa syarat-syarat pembentukan daerah terdiri dari syarat
administratif, teknis dan fisik.
Syarat administratif untuk pembentukan provinsi meliputi:
1. persetujuan dari DPRD Kabupaten/kota dan bupati/wali kota
yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi;
2. persetujuan DPRD dan Gubernur provinsi induk;
3.
rekomendasi Menteri Dalam
Negeri.
Sementara itu, syarat administrasi untuk Kabupaten/kota meliputi
adanya;
1. persetujuan dari DPRD Kabupaten/kota dan bupati/wali kota
yang bersangkutan;
2. persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur;
3.
rekomendasi Menteri Dalam
Negeri.
Syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan
daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,
sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor
lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Syarat fisik meliputi:
1.
paling sedikit lima
Kabupaten/kota untuk pembentukan Kabupaten kota;
2.
paling sedikit lima kecamatan
untuk pembentukan Kabupaten;
3.
paling sedikit empat kecamatan
untuk pembentukan kota;
4.
lokasi calon kota, sarana
prasarana pemerintah.
Uraian di atas telah diatur pada Pasal 5 ayat (1)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “Pembentukan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis,
dan fisik kewilayahan.
Ayat (2) syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD Kabupaten/kota dan
Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD
provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Ayat (3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD Kabupaten/kota dan
Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta
rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Ayat (4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor
kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan,
luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya
otonomi daerah.
Ayat (5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi paling sedikit 5 (lima) Kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan
paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan Kabupaten, dan 4 (empat)
kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana
pemerintahan.
Demikian halnya dengan ketentuan sebelumnya pada Pasal 4 ayat
(2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan juga “Undang-undang
pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup
nama, cakupan wilayah, batas ibu kota, kewenangan menyelenggarakan urusan
pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD,
pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.
Ayat (3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau
bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua
daerah atau lebih. Ayat (4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah
atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai
batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya Pasal 6 ayat (1) menyatakan Daerah dapat dihapus
dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu
menyelenggarakan otonomi daerah. Ayat (2) Penghapusan dan penggabungan daerah
otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Ayat (3) Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Yang dipertegas dengan Pasal 7 (1)
Penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
beserta akibatnya ditetapkan dengan Undang-undang. (2) Perubahan batas suatu
daerah, perubahan nama daerah, pemberian nama bagian rupa bumi serta perubahan
nama, atau pemindahan ibukota yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan atas usul dan persetujuan daerah yang bersangkutan.
Dengan demikian usul pembentukan suatu daerah tidak dapat
diproses apabila hanya memenuhi sebagian persyaratan saja, seperti halnya
sebagian besar usul-usul pembentukan daerah sebelumnya hanya didasarkan pada
pertimbangan faktor politis atau faktor sejarah saja. Pembentukan daerah harus
bermanfaat bagi pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada
khususnya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang secara tidak
langsung diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah[17].
Mengenai tata cara pembentukan daerah menurut Pasal 8 Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa “Tata cara pembentukan, penghapusan, dan
penggabungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6
diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
2.2.1.
Prosedur
Pemekaran Wilayah (Pembentukan Daerah)
Tata cara pembentukan daerah kabupaten/kota sebagaimana yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.78/2007 tentang pembentukan daerah
dilaksanakan sebagai berikut :
a. Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dituangkan dalam
keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan di wilayah yang akan
menjadi cakupan wilayah daerah otonom baru
b. DPRD kabupaten/kota memutuskan untuk menyetujui/tidak
menyetujui usulan tersebut berdasarkan pertimbangan yang telah diberikan oleh
BPD atau pihak yang terkait
c. Bupati/Walikota memutuskan untuk menyetujui atau tidak
menyetujui aspirasi yang dimaksud dalam huruf a berdasarkan kajian daerah
d. Masing-masing Bupati/Walikota menyampaikan usulan pembentukan
daerah kepada gubernur dengan melampirkan:
1) Dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota.
2) Hasil kajian daerah.
3) Peta wilayah kabupaten/kota Keputusan DPRD kabupaten/kota dan
keputusan bupati/walikota di daerah yang bersangkutan.
e. Gubernur menyampaikan usulan pembentukan daerah kepada DPRD
Propinsi dan kemudian DPRD Propinsi akan memutuskan untuk menyetujui atau
menolak permintaan tersebut
f. Dalam hal Gubernur menyetujui usulan pembentukan daerah baru,
Gubernur akan mengusulkan pembentukan daerah bari kepada presiden melaui
Menteri dengan melampirkan:
1. Dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota
2. Hasil kajian daerah
3. Peta wilayah kabupaten/kota
4. Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota
5.
Keputusan DPRD propinsi dan
keputusan gubernur sebagaimana yang dimaksud dalam huruf f
Setelah memenuhi beberapa prosedur diatas, Menteri kemudian
melakukan penelitian terhadap usulan pembentukan daerah dan berdasarkan
penelitian yang dimaksud menteri akan membuat rekomendasi usulan pembentukan
daerah kepada DPOD. Kemudian DPOD melakukan penelitian dan pengkajian lebih
lanjut dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Presiden. Berdasarkan
saran dan pertimbangan DPOD, Menteri memberikan usulan pembentukan daerah
kepada Presiden untuk kemudian dikaji secara lebih lanjut sebelum pengambilan
keputusan.
2.2.2.
Syarat-syarat Pembentukkan Daerah
MENURUT UU NO.32
TAHUN 2004 DAN PP NO.78 TAHUN 2007
2.2.2.1.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 4
1)
Pembentukan
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan
undang-undang
2)
Undang-undang
pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup
nama, cakupan wilayah, batas ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan
pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD,
pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat
daerah.
3)
Pembentukan
daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang
bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih
4)
Pemekaran dari
satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan
pemerintahan.
Pasal 5
1)
Pembentukan
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif,
teknis, dan fisik kewilayahan.
2)
Syarat
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya
persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan
wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta
rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
3)
Syarat
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota meliputi
adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan,
persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
4)
Syarat teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar
pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah,
sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan,
dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
5)
Syarat fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima)
kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan
untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota,
lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Pasal 6
1)
Daerah dapat
dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak
mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
2)
Penghapusan dan
penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3)
Pedoman
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Tata cara
pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.2.2.2.
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH
2.2.2.2.1.
PEMBENTUKAN
DAERAH
Pasal 2
1)
Pembentukan
daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang
bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
2)
Pembentukan
daerah sebagaimana dimaksud pada aya t (1), dapat berupa pembentukan daerah
provinsi atau daerah kabupaten/kota.
3)
Pembentukan
daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a.
pemekaran dari
1 (satu) provinsi menjadi 2 (dua) provinsi atau lebih;
b.
penggabungan
beberapa kabupaten/kota yang bersandingan pada wilayah provinsi yang berbeda;
dan
c.
penggabungan
beberapa provinsi menjadi 1 (satu) provinsi.
4)
Pembentukan
daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a.
pemekaran dari
1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih;
b.
penggabungan
beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda;
dan
c.
penggabungan
beberapa kabupaten/kota menjadi 1 (satu) kabupaten/kota.
Pasal 3
Daerah yang
dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf
a dapat dimekarkan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan
pemerintahan 10 (sepuluh) tahun bagi provinsi dan 7 (tujuh) tahun bagi
kabupaten dan kota.
Pasal 4
1)
Pembentukan
daerah provinsi berupa pemekaran provinsi dan penggabungan beberapa
kabupaten/kota yang bersandingan pada wilayah provinsi yang berbeda harus
memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
2)
Pembentukan
daerah kabupaten/kota berupa pemekaran kabupaten/kota dan penggabungan beberapa
kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda harus
memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Pasal 5
1)
Syarat
administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) meliputi:
a.
Keputusan
masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon
provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat
Paripurna;
b.
Keputusan
bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan bersama bupati/walikota wilayah
calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi;
c.
Keputusan DPRD
provinsi induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil
Rapat Paripurna;
d.
Keputusan
gubernur tentang persetujuan pembentukan calon provinsi; dan Rekomendasi
Menteri.
2)
Syarat
administratif pembentukan daerah kabupaten/kota dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), meliputi:
a.
Keputusan DPRD
kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
b.
Keputusan
bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
c.
Keputusan DPRD
provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
d.
Keputusan
gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; dan Rekomendasi
Menteri.
3)
Keputusan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a
diproses berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat.
4)
Keputusan DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan aspirasi
sebagian besar masyarakat setempat yang dituangkan dalam keputusan DPRD
kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 6
1)
Syarat teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan,
keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang
kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2)
Faktor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan hasil kajian daerah
terhadap indikator sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
3)
Suatu calon
daerah otonom direkomendasikan menjadi daerah otonom baru apabila calon daerah
otonom dan daerah induknya mempunyai total nilai seluruh indikator dan
perolehan nilai indikator faktor kependudukan, faktor kemampuan ekonomi, faktor
potensi daerah dan faktor kemampuan keuangan dengan kategori sangat mampu atau
mampu.
Pasal 7
Syarat fisik
kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi cakupan wilayah, lokasi
calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
Pasal 8
Cakupan wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk:
a.
pembentukan provinsi
paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota;
b.
pembentukan
kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan; dan
c.
pembentukan
kota paling sedikit 4 (empat) kecamatan.
Pasal 9
1)
Cakupan wilayah
pembentukan provinsi digambarkan dalam peta wilayah calon provinsi.
2)
Peta wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan daftar nama kabupaten/kota
dan kecamatan yang menjadi cakupan calon provinsi serta garis batas wilayah
calon provinsi dan nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain, nama wilayah
laut atau wilayah negara tetangga yang berbatasan langsung dengan calon
provinsi.
3)
Peta wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat berdasarkan kaidah pemetaan yang
difasilitasi oleh lembaga teknis dan dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 10
1)
Cakupan wilayah
pembentukan kabupaten/kota digambarkan dalam peta wilayah calon kabupaten/kota.
2)
Peta wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan daftar nama kecamatan dan
desa/kelurahan atau nama lain yang menjadi cakupan calon kabupaten/kota serta
garis batas wilayah calon kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/ kota di
provinsi lain, nama wilayah kecamatan di kabupaten/kota di provinsi yang sama,
nama wilayah laut atau wilayah negara tetangga, yang berbatasan langsung dengan
calon kabupaten/kota.
3)
Peta wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat berdasarkan kaidah pemetaan yang
difasilitasi oleh lembaga teknis dan dikoordinasikan oleh gubernur.
Pasal 11
1)
Dalam hal
cakupan wilayah calon provinsi dan kabupaten/kota berupa kepulauan atau gugusan
pulau, peta wilayah harus dilengkapi dengan daftar nama pulau.
2)
Cakupan wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) harus
merupakan satu kesatuan wilayah administrasi.
Pasal 12
1)
Lokasi calon
ibukota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan keputusan gubernur
dan keputusan DPRD provinsi untuk ibukota provinsi, dengan keputusan bupati dan
keputusan DPRD kabupaten untuk ibukota kabupaten.
2)
Penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk satu lokasi ibukota.
3)
Penetapan
lokasi ibukota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah adanya
kajian daerah terhadap aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas,
kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan
sosial budaya.
4)
Pembentukan
kota yang cakupan wilayahnya merupakan ibukota kabupaten, maka ibukota
kabupaten tersebut harus dipindahkan ke lokasi lain secara bertahap paling lama
5 (lima) tahun sejak dibentuknya kota.
Pasal 13
1)
Sarana dan
prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi bangunan dan
lahan untuk kantor kepala daerah, kantor DPRD, dan kantor perangkat daerah yang
dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2)
Bangunan dan
lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam wilayah calon daerah.
Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki pemerintah daerah dengan
bukti kepemilikan yang sah.
2.2.2.2.2.
TATA CARA
PEMBENTUKAN DAERAH
Pasal 14
Pembentukan
daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Aspirasi
sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan
Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang
menjadi calon cakupan wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang akan
dimekarkan.
b.
Keputusan DPRD
kabupaten/kota berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat;
c.
Bupati/walikota
dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud
pada huruf a dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan hasil kajian
daerah.
d.
Keputusan
masing-masing bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan
kepada gubernur dengan melampirkan:
1.
Dokumen
aspirasi masyarakat; dan
2.
Keputusan DPRD
kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf a dan huruf b.
e.
Dalam hal
gubernur menyetujui usulan pembentukan provinsi sebagaimana yang diusulkan oleh
bupati/walikota dan berdasarkan hasil kajian daerah, usulan pembentukan
provinsi tersebut selanjutnya disampaikan kepada DPRD provinsi;
f.
Setelah adanya
keputusan persetujuan dari DPRD provinsi, gubernur menyampaikan usulan
pembentukan provinsi kepada Presiden melalui Menteri dengan melampirkan:
1.
Hasil kajian
daerah;
2.
Peta wilayah
calon provinsi;
3.
Keputusan DPRD
kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksu dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a dan huruf b; dan
4.
Keputusan DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan keputusan
gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d.
Pasal 15
Pembentukan
daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Aspirasi
sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan
Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang
menjadi calon cakupan wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang akan
dimekarkan.
b.
Keputusan DPRD
kabupaten/kota berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat;
c.
Bupati/walikota
dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dalam bentuk keputusan bupati/walikota;
d.
Keputusan
masing-masing bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan
kepada masingmasing gubernur yang bersangkutan dengan melampirkan:
1.
Dokumen
aspirasi masyarakat; dan
2.
Keputusan DPRD
kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf a dan huruf b.
e.
Dalam hal
gubernur menyetujui usulan pembentukan provinsi sebagaimana yang diusulkan oleh
bupati/walikota dan berdasarkan hasil kajian daerah, usulan pembentukan
provinsi tersebut selanjutnya disampaikan kepada DPRD provinsi yang
bersangkutan;
f.
Setelah adanya
keputusan persetujuan dari DPRD provinsi, masing-masing gubernur menyampaikan
usulan pembentukan provinsi kepada Presiden melalui Menteri dengan melampirkan:
1.
Hasil kajian
daerah;
2.
Peta wilayah
calon provinsi;
3.
Keputusan DPRD
kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf a dan huruf b; dan
4.
Keputusan DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan keputusan
gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d.
Pasal 16
Tata cara
pembentukan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Aspirasi
sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan
Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang
menjadi calon cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dimekarkan.
b.
DPRD
kabupaten/kota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam bentuk Keputusan DPRD berdasarkan
aspirasi sebagian besar masyarakat setempat yang diwakili oleh BPD untuk desa
atau nama lain dan Forum Komunikasi Kelurahan untuk kelurahan atau nama lain;
c.
Bupati/walikota
memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan hasil kajian daerah;
d.
Bupati/walikota
mengusulkan pembentukan kabupaten/kota kepada gubernur untuk mendapatkan
persetujuan dengan melampirkan:
1.
dokumen
aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota;
2.
hasil kajian
daerah;
3.
peta wilayah
calon kabupaten/kota; dan
4.
Keputusan DPRD
kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) huruf a dan huruf b.
e.
Gubernur
memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan kabupaten/kota
berdasarkan evaluasi terhadap kajian daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
f.
Gubernur
menyampaikan usulan pembentukan calon kabupaten/kota kepada DPRD provinsi;
g.
DPRD provinsi
memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan kabupaten/kota; dan
h.
Dalam hal
gubernur menyetujui usulan pembentukan kabupaten/kota, gubernur mengusulkan
pembentukan kabupaten/kota kepada Presiden melalui Menteri dengan melampirkan:
1.
Dokumen
aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota;
2.
Hasil kajian
daerah;
3.
Peta wilayah
calon kabupaten/kota.
4.
Keputusan DPRD
kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) huruf a dan huruf b; dan
5.
Keputusan DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan keputusan
gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d.
Pasal 17
Tata cara
pembentukan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Aspirasi
sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan
Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang
menjadi calon cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dimekarkan.
b.
DPRD
kabupaten/kota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam bentuk Keputusan DPRD berdasarkan
aspirasi sebagian besar masyarakat setempat yang diwakili oleh BPD untuk Desa
atau nama lain dan Forum Komunikasi Kelurahan untuk kelurahan atau nama lain.
c.
Bupati/walikota
memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan hasil kajian daerah;
d.
Masing-masing
bupati/walikota menyampaikan usulan pembentukan kabupaten/kota kepada gubernur
untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan:
1.
Dokumen
aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota
2.
Hasil kajian
daerah;
3.
Peta wilayah
calon kabupaten/kota; dan
4.
Keputusan DPRD
kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf a dan huruf b.
e.
Gubernur
memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan kabupaten/kota
berdasarkan evaluasi terhadap kajian daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
f.
Gubernur
menyampaikan usulan pembentukan calon kabupaten/kota kepada DPRD provinsi;
g.
DPRD provinsi
memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan kabupaten/kota; dan
h.
Dalam hal
gubernur menyetujui usulan pembentukan kabupaten/kota, gubernur mengusulkan
pembentukan kabupaten/kota kepada Presiden melalui Menteri dengan melampirkan:
1.
dokumen
aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota;
2.
hasil kajian
daerah;
3.
peta wilayah
calon kabupaten/kota;
4.
Keputusan DPRD
kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota; dan
5.
Keputusan DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dan keputusan
gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf
Pasal 18
1)
Menteri
melakukan penelitian terhadap usulan pembentukan provinsi atau kabupaten/kota.
2)
Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang dibentuk Menteri.
3)
Berdasarkan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan
rekomendasi usulan pembentukan daerah kepada DPOD.
Pasal 19
1)
Berdasarkan
rekomendasi usulan pembentukan daerah, Menteri meminta tanggapan tertulis para
Anggota DPOD pada sidang DPOD.
2)
Dalam hal DPOD
memandang perlu dilakukan klarifikasi dan penelitian kembali terhadap usulan
pembentukan daerah, DPOD menugaskan Tim Teknis DPOD untuk melakukan klarifikasi
dan penelitian.
3)
Berdasarkan
hasil klarifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPOD
bersidang untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai
usulan pembentukan daerah.
Pasal 20
1)
Menteri
menyampaikan usulan pembentukan suatu daerah kepada Presiden berdasarkan saran
dan pertimbangan DPOD.
2)
Dalam hal
Presiden menyetujui usulan pembentukan daerah, Menteri menyiapkan
rancangan undang-undang tentang pembentukan daerah.
Pasal 21
1)
Setelah
Undang-undang pembentukan daerah diundangkan, Pemerintah melaksanakan peresmian
daerah dan melantik penjabat kepala daerah.
2)
Peresmian
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam)
bulan sejak diundangkannya undang-undang tentang pembentukan daerah.
2.2.3. TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH ( PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 78 TAHUN
2007)
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas
kabupaten/kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah untuk menjalankan
otonomi daerah seluas-luasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik
guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan daerah dapat
berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih, atau
penggabungan bagian daerah yang bersandingan, atau penggabungan beberapa
daerah.
Proses pembentukan daerah didasari pada 3 (tiga) persyaratan, yakni
administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
1. Persyaratan administratif didasarkan atas
aspirasi sebagian besar masyarakat setempat untuk ditindaklanjuti oleh
pemerintah daerah dengan melakukan kajian daerah terhadap rencana pembentukan
daerah.
2. Persyaratan secara teknis didasarkan pada
faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang
memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Adapun faktor lain tersebut
meliputi pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan
rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.
3. Persyaratan fisik kewilayahan dalam
pembentukan daerah meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana, dan
prasarana pemerintahan.
Dengan persyaratan dimaksud diharapkan agar daerah yang baru dibentuk dapat
tumbuh, berkembang dan mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan publik yang optimal guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat dan dalam memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dalam pembentukan daerah, tidak boleh mengakibatkan daerah
induk menjadi tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, dengan demikian baik
daerah yang dibentuk maupun daerah induknya harus mampu menyelenggarakan
otonomi daerah, sehingga tujuan pembentukan daerah dapat terwujud. Dengan
demikian dalam usulan pembentukan dilengkapi dengan kajian daerah.
Kajian daerah ini merupakan hasil kajian
Tim yang dibentuk oleh kepala daerah yang bersangkutan untuk menilai kelayakan
pembentukan daerah otonom baru secara obyektif yang memuat penilaian
kuantitatif terhadap faktor-faktor teknis. Penilaian kuantitatif ini
dilengkapi dengan proyeksi faktor-faktor dominan (kependudukan, potensi daerah,
kemampuan ekonomi dan kemampuan keuangan) selama 10 (sepuluh) tahun dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Daerah Induk serta penilaian kualitatif terhadap faktor
lainnya yang memiliki karakteristik tersendiri antara lain potensi sumber daya
alam yang belum tergali, kondisi etnik, potensi konflik dan historis.
Pemerintah berkewajiban melakukan penelitian terhadap setiap usulan
pembentukan daerah serta melakukan pembinaan, fasilitasi, dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom baru baik provinsi maupun
kabupaten/kota. Gubernur provinsi induk bersama Menteri berkewajiban
memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di provinsi yang baru dibentuk,
sedangkan bupati kabupaten induk bersama gubernur berkewajiban memfasilitasi
penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota yang baru dibentuk agar dapat
berjalan dengan optimal.
Daerah otonom dapat dihapus, apabila daerah yang bersangkutan dinyatakan
tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
BAB III
PEMEKARAN KOTA CIPANAS
3.
KONDISI CALON
KOTA CIPANAS
3.1.
Kondisi Calon
Kota Cipanas
Calon Kota Cipanas adalah suatu
wilayah yang terdiri dari 5 (lima) kecamatan,
yakni Kecamatan Cipanas, Kecamatan Pacet, Kecamatan Cugenang,
Kecamatan Sukaresmi, dan Kecamatan Cikalongkulon. Beberapa warga
dari kelima kecamatan tersebut kemudian menyampaikan aspirasinya mengenai
keinginan untuk menjadikan wilayah kelima kecamatan tersebut sebagai
daerah otonom baru setingkat kota.
Bermula dari aspirasi masyarakat, maka ide untuk mewujudkan calon Cipanas
harus dilanjutkan oleh suatu studi yang lebih objektif untuk menilai kelayakan
pembentukan calon Kota Cipanas sekaligus pemekaran wilayah Kabupaten
Cianjur. Untuk itu terlebih dahulu akan digambarkan secara umum kondisi
calon Kota Cipanas seperti berikut ini. Secara ekologis calon Kota
Cipanas dapat dikatakan sebagai buffer zone bagi wilayah
yang berada di hilirnya seperti DKI Jakarta, Bekasi, Purwakarta dan
Karawang, dengan demikian posisinya sangat strategis dan kritis bagi
daerah-daerah hilir tersebut, dengan demikian pengembangan kawasan calon
Kota Cipanas akan sangat menentukan keberlangsungan daerahdaerah hilirnya.
Secara geografis kawasan calon Kota Cipanas merupakan simpul perdagangan
pangan untuk mendukung wilayah ibukota Jakarta, sedangkan secara
agroekosistem kawasan ini memiliki curah hujan yang tinggi dan berpotensi
untuk dikembangkan menjadi daerah agroindustri. Kondisi permukaan tanah calon Kota Cipanas mempunyai ketinggian 700 — 1.200
m di
atas permukaan laut rata-rata. Suhu udara antara 18 °C — 22 °C dengan kondisi
kelembaban udara tinggi.
Dimensi wilayah mempunyai arti
penting dalam pembangunan karena setiap kegiatan
pembangunan pasti akan berlangsung dan membutuhkan sumber
daya yang berupa lahan. Dalam dimensi spatial, lahan merupakan sumber
daya lingkungan yang menjadi ruang bagi berlangsungnya kegiatan dan
juga pendukung struktural wadah kegiatan regional[18].
Karena sifat dan posisinya inilah maka perencanaan wilayah yang berdimensi spatial
dapat memainkan
posisi strategis dalam menjembatani persoalan desentralisasi dan otonomi
daerah terutama yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan.
Calon Kota Cipanas merupakan daerah beriklim
tropis, sehingga di wilayah ini tumbuh subur tanaman sayuran, padi, teh,
dan tanaman hias. Sebagai daerah agraris di mana pembangunannya bertumpu
pada sektor pertanian yang memiliki kondisi lahan agroklimat, calon Kota
Cipanas merupakan salah satu daerah swasembada padi dan berpotensi dalam
pembudidayaan tanaman hias. Sinkronisasi antara permintaan pasar
dan ketersedian sumberdaya local merupakan elemen
dan esensi penting dalam pelaksanaan investasi. Bidang atau
sektor yang ditelusuri meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura,
peternakan, perikanan, kehutanan, perdagangan, industri, pertambangan/penggalian,
pengembangan sarana penunjang pariwisata dan jasa.
Berdasarkan catatan demografinya,
posisi calon Kota Cipanas dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.1
Data
Kependudukan dan Luas Wilayah Calon Kota Cipanas
|
No
|
Kecamatan
|
Luas Wilayah (Km2)
|
Jumalh Penduduk (jiwa)
|
Kepadatan Penduduk
(jiwa/Km2)
|
|
1
|
Cugenang
|
65.37
|
94325
|
1442.940187
|
|
2
|
Pacet
|
54.11
|
98422
|
1818.924413
|
|
3
|
Cipanas
|
58.03
|
91405
|
1575.133552
|
|
4
|
Sukaresmi
|
113.31
|
78006
|
688.4299709
|
|
5
|
Cikalong Kulon
|
126.02
|
94040
|
746.230757
|
3.2.
Dinamika
Tuntutan Pembentukan Kota Cipanas[19]
Prakarsa pembentukan Kota Cipanas
sebenarnya telah mulai berkembang sejak tahun 1985, yang
bersumber dari aspirasi masyarakat dari 5 (lima)
kecamatan, yakni Cipanas, Pacet, Cugenang, Sukaresmi, dan Cikalong Kulon.
Pada tahun 1985, berkembang gagasan untuk menjadikan Kota Cipanas sebagai
Kota Administratif, yang diungkapkan oleh Alm. K.H. Zein Abdurrahman.
Namun, gagasan ini tidak berkembang jauh karena kurang direspon
oleh Pemerintah Daerah. Pada tahun 2001 muncul kembali gagasan tersebut
yang ditindaklanjuti oleh pembentukan Forum Masyarakat Peduli Cipanas
(FMPC) dan tahun 2003 oleh Panitia Persiapan Pembentukan Kota Cipanas
(P3KC) dan terakhir Panitia Pembentukan Kota Cipanas (P2KC).
Menguatnya aspirasi masyarakat di kelima kecamatan tersebut ditindaklanjuti
dengan penunjukkan tim pengkajian independen dari LPPMI oleh P2KC dan pengajuan
resmi proposal pembentukan Kota Cipanas oleh P2KC kepada pihak terkait.
Studi yang dilakukan LPPMI ini dilakukan dengan mencakup wilayah lima
kecamatan. Hasil studi tersebut berhasil memetakan aspirasi dan harapan masyarakat
dari kelima kecamatan tersebut, yang menghendaki pembentukan Kota
Cipanas agar dapat mewujudkan kemandirian di berbagai bidang, meningkatkan
pelayanan dan proses pembangunan serta perekonomian masyarakat,
memperoleh keadilan sosial, serta meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan
masyarakat.
Dengan mengambil sampel sebanyak 846 orang, terdiri dari masyarakat umum,
tokoh masyarakat, alim ulama, pengusaha, ormas, LSM, partai politik, pemuda,
tokoh perempuan, profesional, dan lain-lain dari kelima kecamatan, terungkap
bahwa sebagian besar responden menyatakan keyakinannya bahwa pembentukan
Kota Cipanas akan mendorong dinamika perdagangan dan kesejahteraan
masyarakat. Kelengkapan sarana dan prasarana penunjang perekonomian
menjadi lebih memadai dan semua kebutuhan dasar akan terpenuhi, hingga
wilayahnya dapat menjadi lebih tertib, teratur, bersih, dan tertata
dengan baik, nyaman, dan lebih kondusif untuk berusaha.
Responden menyatakan bahwa pengembangan usaha di wiayah itu akan dapat
lebih difokuskan untuk pengembangan agribisnis sehingga mampu memberi
nilai tambah dan menjadikan Kota Cipanas sebagai kota agropolitan dan
pariwisata yang sesuai dengan potensi daerah. Pengembangan kota diharapkan
dapat memperbaiki kapasitas jalan sehingga mampu mengendalikan masalah
rutin yang dihadapi pada setiap liburan, yaitu kemacetan yang sangat
menganggu mobilitas penduduk. Pelayanan
public menjadi lebih baik, transparan, dan lebih cepat, sampah terkelola
dengan baik. Keseimbangan pembangunan fisik,
sosial, dan ekonomi termasuk perkembangan keagamaan selalu akan
menjadi perhatian. Perbaikan dan kelengkapan
fasilitas umum memperoleh prioritas utama, seperti rumah sakit, sekolah,
universitas, gedung serba guna, terminal, halte, jalan ke berbagai pelosok,
sehingga terbentuknya Kota Cipanas akan mampu mendorong perkembangan
usaha menjadi lebih maju dan pembangunan fisik menjadi lebih efektif,
ketertiban wilayah akan terpelihara, areal perniagaan menjadi teratur, tidak
semrawut, menjadi lebih bersih dan indah, sehingga wilayah tersebut layak
menjadi tujuan wisata yang menarik. Perkembangan Kota Cipanas akan mendorong
terciptanya lapangan kerja baru.
Berdasarkan hasil studi tersebut, terungkap bahwa masyarakat wilayah utara
yang tergabung dalam wilayah calon Kota Cipanas mengharapkan agar pemerintahan
yang baru nanti dapat lebih memberikan perhatian terhadap perbaikan
sarana fisik di wilayah tersebut, terutama kapasitas jalan yang dirasakan
sangat tidak memadai, selalu menimbulkan kemacetan dan sangat menganggu
mobilitas penduduk. Perbaikan sarana dan lokasi perdagangan, tempat
masyarakat melakukan transaksi hasil produksi, sejalan dengan perhatian
terhadap pemanfaatan secara optimal sumber pariwisata dan akan memenuhi
kebutuhan masyarakat, hingga dapat dikembangkan sarana perdagangan yang
nyaman bagi masyarakat.
Selain sarana perdagangan, masyarakat di kelima kecamatan calon
wilayah Kota Cipanas, juga menginginkan kenyamanan dan ketertiban,
antara lain seperti tersedianya shelter yang dibutuhkan bila
mereka harus menunggu angkutan umum di tempat-tempat penghentian
angkutan umum. Demikian pula
terkait pelayanan kesehatan, bila seseorang memerlukan perawatan
khusus masih harus selalu merujuk ke rumah sakit yang jaraknya jauh.
Fasilitas rumah sakit masih belum memadai, apalagi di wilayah Kota Cipanas,
namun untuk pertolongan pertama, dapat dilayani dengan baik karena di
setiap kecamatan terdapat puskesmas.
Dalam hal pelayanan pendidikan, harus
mendapat prioritas dalam upaya memberdayakan masyarakat agar mampu
mendapatkan posisi tawar yang berdaya saing. Pendidikan formal dan non
formal harus mendapatkan prioritas dalam pengembangannya, sejak pendidikan
dasar sampai perguruan tinggi. Tanggung jawab dan perhatian harus
dapat melibatkan seluruh pihak terkait, tidak hanya pemerintah. Ini adalah
harapan dan aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat dalam merespon
wacana pembentukan Kota Cipanas.
Dengan demikian, jelas bahwa aspirasi masyarakat yang berkembang di lima
kecamatan yang berada di wilayah utara Kabupaten Cianjur dan menjadi calon
wilayah Kota Cipanas, sebenarnya didorong oleh keinginan untuk mendapatkan
pelayanan publik yang lebih berkualitas. Melalui pembentukan Kota
Cipanas, diharapkan pemerintahan baru yang terbentuk akan lebih mampu
mewujudkan akses pelayanan yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Tuntutan masyarakat yang disampaikan oleh P2KC terutama berfokus
pada rendahnya
kualitas infrastruktur jalan yang tersedia di kelima kecamatan calon wilayah
Kota Cipanas.
Daya dukung dari berbagai elemen
masyarakat terhadap wacana pembentukan Kota Cipanas juga
relatif besar. Masyarakat memahami kontribusi 60%
lebih pada pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cianjur dari
wilayah Cipanas, seakan kurang berarti. Percepatan hasil-hasil pembangunan
tidak juga terwujud. Malah banyak desa yang masih berstatus desa
tertinggal. Hingga sekarang, wacana pembentukan Kota
Cipanas masih tetap diperdebatkan. Bahkan pada bulan Maret 2008, Bupati
Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh mengadakan dialog tentang pemekaran Kota
Cipanas dengan 11 OKP, Ormas dan serta LSM di wilayah Cipanas. Kesebelas organisasi tersebut pada intinya
menyatakan bahwa pemekaran Cipanas sebagai kota mandiri belum waktunya
dilakukan saat ini. Ke-11 OKP, Ormas dan LSM tersebut yakni Forum
Masyarakat Peduli Cipanas (FMPC), PPM, FKPPI, Pemuda Demokrat, Pemuda
Muhammadiyah, GP Anshor, Banser, Gibas, Karang Taruna, BOSS, dan
Pemuda Pancasila (PP).
Menguatnya wacana pembentukan Kota Cipanas pascapemilihan kepala daerah
ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Cianjur dengan membentuk Panitia
Khusus (Pansus) Pemekaran Kota Cipanas, yang beranggotakan 12 orang
anggota DPRD dari berbagai fraksi. Pembentukan Pansus ini merupakan upaya
untuk menindaklanjuti dan mengkaji kembali aspirasi masyarakat yang berkembang
di kelima kecamatan calon wilayah Kota Cipanas. Hal
ini dilakukan
karena ada juga kelompok masyarakat yang tidak menyetujui wacana
pembentukan Kota Cipanas. Forum Masyarakat Cerdas Cianjur (FMCC)
dan Aliansi Umat Islam (AUI) Cianjur, misalnya, merupakan organisasi
masyarakat yang tidak setuju dengan rencana tersebut. Ketidaksetujuan
tersebut disebabkan oleh anggapan bahwa wacana pemekaran saat
ini dianggap hanya keinginan dari segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat.
FMCC menghendaki pemekaran harus
melihat sejarah Cianjur yang bermula dari Cikundul
Cikalongkulon. Jika pemekaran dipaksakan maka akan memutus
sejarah Cianjur karena Cikalongkulon terpisah dengan induk Cianjur.
Bahkan Aliansi Umat Islam (AUI) Cianjur menyatakan ketidaksetujuannya
dengan wacana pembentukan Kota Cipanas sebab kemaksiatan
akan semakin merajalela di Cipanas. Kekhawatiran ini muncul karena
bila Kota Cipanas terbentuk, maka arus mobilitas masyarakat akan semakin
dinamis dan sulit dikendalikan. Inilah yang menyebabkan wacana meluasnya
kemaksiatan pascapemekaran berkembang sebagai counter argument
bagi kelompok yang pro pada pembentukan Kota Cipanas.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Otonomi Daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan
terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah
selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan
globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan
yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali
penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan suatu
daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan
daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah
daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang
menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh
kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah
daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu
saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu ya perundang undangan.
Otonomi daerah merupakan suatu wujud demokrasi yang diberikan Pemerintah Pusat
kepada Pemerintah daerah untuk mengurus sendiri rumah tanggannya dengan tetap
berpegang kepada peraturan perundangan yang berlaku. Otonomi dijadikan sebagai
pembatas besar dan luasnya daerah otonom dan hubungan kekuasaan antara
pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari daerah otonom menjadi Negara
dalam Negara. Daerah otonom adalah batas wilayah tertentu yang berhak,
berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam
ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ada dua tujuan yang ingn dicapai melalui kebijakan desentralisasi yaitu
tujuan politik dan tujuan administrative. Tujuan Politik akan memposisikan
Pemda sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat local dan
secara nasional unutk mempercepat terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan
administrative akan memposisikan Pemda sebagai unit pemerinthan di tingkat
local yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif dan
ekonomis.
Berdasarkan hasil perhitungan menurut PP No. 78 Tahun 2007, skor total
calon Kota Cipanas berdasarkan data yang diperoleh adalah sebesar 415 (mampu),
dengan perolehan total nilai indikator faktor kependudukan sebesar 100,
faktor ekonomi 60, faktor potensi daerah 60 dan faktor kemampuan
keuangan 65. Sementara skor total Kabupaten Cianjur induk, berdasarkan
data yang diperoleh adalah sebesar 406 (mampu), dengan perolehan total
nilai indikator faktor kependudukan sebesar 100, faktor ekonomi 70,
faktor potensi daerah 60 dan faktor kemampuan keuangan 45.
Kabupaten Cianjur (induk) maupun calon Kota Cipanas, secara total nilai
keseluruhan faktor masuk kategori mampu untuk dijadikan daerah otonom.
Namun, secara normatif berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007, dinyatakan
bahwa apabila ada salahsatu faktor dari 4 faktor penentu pembentukan
daerah otonom baru (faktor kependudukan kurang dari 80 atau faktor
kemampuan ekonomi kurang dari 60, atau faktor potensi daerah kurang dari
60, atau faktor kemampuan keuangan kurang dari 60), baik daerah otonom induk
dan/atau calon daerah otonom baru, maka proses pembentukan daerah otonom
baru belum dapat dilanjutkan.
Hasil pengkajian menunjukkan bahwa total nilai faktor kemampuan keuangan
daerah induk (Kabupaten Cianjur) setelah dimekarkan hanya memperoleh
skor 45, atau tidak mencapai batas minimal skor sebesar 60. Dengan
demikian, meskipun skor secara keseluruhan termasuk kategori mampu,
namun karena ada salahsatu faktor yang skornya tidak memenuhi batas
minimal maka prosedur pembentukan daerah baru belum dapat dilanjutkan.
Dalam konteks ini, maka perlu ditempuh upaya-upaya sebagai berikut:
1. Melakukan konsultasi dengan DPRD Kabupaten Cianjur, Pemerintah Provinsi
dan DPRD Provinsi dalam rangka mengantisipasi berkembangnya aspirasi
publik.
2. Menerapkan manajemen pemerintahan transisi, yang meliputi upaya-upaya
sebagai berikut:
a. Melakukan upaya strategis untuk memacu pertumbuhan setiap kecamatan di masing-masing wilayah,
antara lain dengan melakukan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah
agar tidak terjadi kesenjangan dan di sisi lain, dapat memacu lahirnya
pusat-pusat perekonomian baru di kota yang baru terbentuk
b. Melakukan penataan kelembagaan organisasi pemerintahan daerah dengan
berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik,
sehingga jumlah aparat birokrasi yang diperlukan tidak terlampau banyak,
tetapi memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Rozali. 2007. Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala
Daerah Secara Langsung. Jakarta . PT RajaGrafindo Persada.
Hermanislamet, Bondan.
Desember 1993. Desentralisasi Perencanaan
Pembangunan dan Otonomi Daerah dalam Jurnal
Forum Perencanaan Pembangunan Vol. 1 No. 2. Yogyakarta. Puslit Perencanaan
Pembangunan Nasional UGM.
Kaloh, J. 2007. “Mencari Bentuk Otonomi Daerah”. Jakarta. Penerbit
Rineka Cipta.
Muchlis, Hamdi. 2008. Naskah Akademik Tentang Pembentukan dan
Penghapusan Daerah. Jakarta . BPHN DEPKUMHAM RI.
Penjelasan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan,
Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Peraturan Pemerintah Indonesia
Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan
Penggabungan Daerah.
Sumartini, L. 1999. Peranan
dan Fungsi Rencana Legislasi Nasional Dalam Proses Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Jakarta . BPHN
Departemen Kehakiman RI.
Sunarno, Siswanto. 2006. Hukum
Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta. Sinar
Grafika.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Widjaja, H.A.W.
2005. “Penyelenggaraan
Otonomi Di Indonesia”. Jakarta. PT.
Raja Grafindo Persada.
[1] J.Kaloh,
“Mencari Bentuk Otonomi Daerah” , Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2007,
hlm.194.
[2] 2
H.A.W. Widjaja, “Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia” , PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2005, hlm 134-135
[3] Hamdi
Muchlis, Naskah Akademik Tentang Pembentukan dan Penghapusan Daerah, BPHN
DEPKUMHAM RI, Jakarta,2008 hlm 1
[4] Ibid
hlm 3 1
[5] J.Kaloh,
Op Cit, hlm 196-197.
[6] L.Sumartini.
Peranan dan Fungsi Rencana Legislasi Nasional Dalam Proses Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. BPHN Departemen Kehakiman RI, Jakarta 1999, hlm 3
[7] Penjelasan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara
Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
[8] UUD
1945 Pasal 18 B.
[9] UU
Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 4.
[10] UU
Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 4.
[11] Ibid,
Pasal 5.
[12] Ibid.
[13] Ibid.
[14] Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007
Pasal 1.
[15] Sunarno, Siswanto, 2006, Hukum
Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 15.
[16] Rozali
Abdullah, 2007, Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara
Langsung, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 11-12.
[17] Sunarno,
Siswanto, 2006, Hukum Pemerintahan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.
17
[18]
Bondan Hermanislamet. Desentralisasi Perencanaan Pembangunan dan Otonomi Daerah
dalam Jurnal Forum Perencanaan Pembangunan Vol. 1 No.
2 Desember 1993, Puslit
Perencanaan Pembangunan Nasional UGM : Yogyakarta,
hal. 16.
[19] Uraian
pada sub bab ini sebagian besar bersumber dari Laporan “Percepatan Pembangunan
Wilayah Cianjur melalui Pembentukan Kota Cipanas”, disusun oleh Lembaga
Pengkajian dan Pengembangan Manajemen Indonesia (LPPMI), Agustus 2006