Selasa, 03 Juni 2014

Tata cara pembentukan DOB



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang Masalah
Era reformasi yang menggantikan Era Orde Baru mempunyai dampak positif dan dampak negatif yang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak positif reformasi terlihat dalam kehidupan bernegara antara lain : semakin transparannya penyelenggaraan pemerintah dipusat dan didaerah. Demikian pula dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah diberikan otonomi yang lebih luas dan lebih nyata kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
Sebagai konsekuensi kebijakan desentralisasi yang dianut dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dibentuk daerah – daerah otonom dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 18 aat (1),(2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Fenomena keinginan masyarakat pada berbagai wilayah untuk membentuk daerah otonom baru (baik daerah Provinsi, daerah Kabupaten, maupun daerah Kota) yang terpisah dari induknya akhir – akhir ini banyak muncul seiring dengan dinamika masyarakat pada era reformasi.
Dinamika keinginan masyarakat di suatu wilayah untuk menjadikan daerahnya menjadi daerah otonom seperti itu pada dasarnya tidak bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang secara resmi digulirkan pada bulan Januari 2001. Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 yang disempurnakan menjadi Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan sekarang telah disempurnakan menjadi Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Selanjutnya dinyatakan yang dimaksud dengan daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semangat otonomi daerah dan Fenomena keinginan masyarakat pada berbagai wilayah untuk membentuk daerah otonom baru yang terjadi di seluruh nusantara juga terasa pada masyarakat Asahan. Masyarakat Asahan juga menghendaki daerah Kabupaten Asahan saat ini dimekarkan lagi menjadi satu daerah otonom baru, yakni Kabupaten Batubara. Tuntutan masyarakat yang sangat kuat di tingkat bawah (grassroot) tersebut didorong oleh keinginan memperoleh pelayanan yang lebih baik dari pemerintah daerah.
J.Kaloh mengatakan :
Dalam konteks pemekaran daerah / wilayah tersebut yang lebih dikenal dengan pembentukan daerah otonom baru, bahwa daerah otonom tersebut diharapkan mampu memanfaatkan peluang yang lebih besar dalam mengurus dirinya sendiri, terutama berkaitan dengan pengelolaan sumber – sumber pendapatan asli daerah, sumber daya alam, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat setempat yang lebih baik.[1]
Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di samping sebagai sarana pendidikan politik lokal.[2] Seperti telah dikemukakan sebelumnya, tujuan pembentukan suatu daerah otonom pada dasarnya adalah untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan. Namun pada sisi lain, harus diantisipasi pula bahwa kelahiran daerah atau wilayah baru ternyata memunculkan pula persoalan – persoalan baru terutama yang menyangkut dimensi sosial budaya berupa perasaan atau efek psikologis sosial bagi komunitas atau kelompok masyarakat tertentu didaerah menjadi termarjinalisasi dalam peranan, fungsi, dan kedudukannya dalam turut serta mewarnai dinamika sosial budaya di daerah tersebut. Di samping dampak lain baik dampak politik, ekonomi, kewilayahan, pertahanan dan keamanan dan lain sebagainya
Perkembangan daerah dengan adanya otonomi menunjukkan semakin banyak daerah yang terlihat lebih maju dan berkembang sejak diberikan otonomi yang lebih besar terutama daerah yang memiliki sumber daya alam cukup besar. Otonomi ternyata membeikan kepada daerah untuk mengembangkan daerahnya sesuai dengan kondisi sosial ekonomi, budaya, dan adat masing – masing daerah untuk menunjukkan kebhinekaan.
Akan tetapi, perlu disadari pula daerah yang kurang berkembang setelah diberikan otonomi. Hasil peneltian menunjukkan terdapat daerah yang terlihat stagnan perkembangannya atau bahkan terdapat daerah yang kesulitan memenuhi kebutuhannya sebagai daerah otonom.[3]
Akhir – akhir ini terdapat kecendrungan terjadinya kehendak untuk pembentukan daerah baru (khusunya melalui pemekaran). Kecendrungan tersebut seringkali kurang memperhatikan berbagai aspek yang diperlukan untuk kepentingan pembentukan daerah sekaligus dan kemungkinan perkembangan dikemudian hari.
Oleh karena itu, pembentukan suatu daerah harus memperhatikan berbagai aspek pendukung pengembangan daerah terutama aspek sumber daya alam atau sumber ekonomi suatu daerah dan sumber daya manusia yang akan mengelolanya. Apabila salah satu aspek tersebut tidak dimiliki akan menghambat tujuan utama pembentukan daerah yaitu peningkatan kesejahteraan dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakatnya.[4]
Menurut J.Kaloh :
Di balik urgensi pembentukan dan pemekaran wilayah, terdapat pula problematikanya, yaitu:
1.      Dengan adanya dukungan formal melalui UU No.32 Tahun 2004 (saat ini telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008), muncul kecendrungan banyaknya daerah – daerah yang minta dimekarkan, padahal ditinjau khusunya dari syarat teknis (kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, dan hankam) tidaklah begitu mendukung
2.      Berdasarkan data yang ada, dari 98 daerah pemekaran kabupaten / kota terdapat 70 daerah yang mengalami going-down (komisi II DPR-RI)
3.      Kenyataan ini menunjukkan bahwa pemekaran daerah tidaklah menjamin secara serta merta membawa pada perubahan yang diinginkan.
4.      Hal ini disebabkan antara lain, inisiatif pemekaran dan pembentukan daerah tidaklah merupakan suara dari bagian terbesar masyarakat daerah yang bersangkutan, tetapi hanya inisiatif dari kelompok para elit politik maupun birokrat yang cenderung mengejar kekuasaan dengan mengusung “panji” dan corak perimordialisme.[5]
Kemungkinan adanya pembentukan daerah baru, pemekaran suatu daerah, penghapusan dan atau penggabungan darah memerlukan penelitian yang mendalam. Salah satu aspek yang harus dipertimbangkan adalah aspek hukumnya, artinya pembentukan, pemekaran, penggabungan atau penghapusan suatu daerah otonom harus mempunyai paying hukum untuk memperkuat legitimasinya. Pengaturan mengenai hal tersebut harus mampu membuat persyaratan bahwa adanya suatu daerah otonom memungkinkan kemajuan suatu daerah. Mengingat salah satu tujuan hukum merupakan “ sarana pembaharuan masyarakat” yang didasarkan atas anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan atau pembaharuan itu, maka hukum merupakan suatu yang diinginkan atau bahkan dipandang (mutlak) perlu.[6]
Pemerintah telah mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Di dalam Peraturan ini diatur bagaimana syarat serta ketentuan lain yang harus dipenuhi agar Pembentukan serta Pemekaran Daerah mencapai tujuannya. Persyaratan pembentukan daerah dimaksud agar daerah yang baru dibentuk dapat tumbuh, berkembang dan mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang optimal guna mempercepat terwujudnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[7]



1.2.   Rumusan Masalah
1.2.1.      Apa dasar Hukum Pembentukan Daerah Otonom Baru?
1.2.2.      Bagaimana Tata Cara Pembentukan Daerah Otonom Baru?
1.2.3.      Kenapa Ada Tuntutan Pembentukan Daerah Otonom Baru?
1.2.4.      Bagaimana Pembentukan Kota Cipanas?
1.2.5.      Bagaimana Dinamika Tuntutan Pembentukan Kota Cipanas?



1.3.   Tujuan Makalah
1.3.1.      Jawaban Ujian Akhir Semester.
1.3.2.      Untuk mengetahui dasar Hukum Pembentukan Daerah Otonom Baru.
1.3.3.      Untuk Mengetahui tata cara pembentukan Daerah Otonom Baru.
1.3.4.      Untuk Mengetahui tuntutan dalam pembentukan Daerah Otonom Baru.
1.3.5.      Untuk Mengetahui Pembentukan Daerah Cipanas
1.3.6.      Untuk Mengetahui Dinamika Tuntutan Pembentukan Kota Cipanas














BAB II
PEMBAHASAN

2.      Dasar Hukum Pembentukan Daerah Otonom Baru
2.1.   Dasar Hukum Pembentukan Daerah Otonom Baru
UUD 1945 tidak mengatur perihal pembentukan daerah atau pemekaran suatu wilayah secara khusus, namun disebutkan dalam Pasal 18B ayat (1) bahwa, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.”[8]
Selanjutnya, pada ayat (2) pasal yang sama tercantum kalimat sebagai berikut. “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Secara lebih khusus, UU nomor 32 Tahun 2004 mengatur ketentuan mengenai pembentukan daerah dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Dapat dianalogikan, masalah pemekaran wilayah juga termasuk dalam ruang lingkup pembentukan daerah. UU Nomor 32 Tahun 2004 menentukan bahwa pembentukan suatu daerah harus ditetapkan dengan Undang-undang tersendiri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1). Kemudian, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan sebagai berikut. “Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wailayah, batas, ibu kota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dokumen, serta perangkat daerah.”[9]
Legalisasi pemekaran wilayah dicantumkan dalam pasal yang sama pada ayat berikutnya (ayat (3)) yang menyatakan bahwa, “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.” Dan ayat (4) menyebutkan, “Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih 8 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.”[10]
Namun demikian, pembentukan daerah hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Bagi provinsi, syarat administratif yang wajib dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Sedangkan untuk kabupaten/kota, syarat administratif yang juga harus dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.[11]
Selanjutnya, syarat teknis dari pembentukan daerah baru harus meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor-faktor di bawah ini.
a.       Kemampuan ekonomi
b.      Potensi daerah
c.       Sosial budaya
d.      Sosial politik
e.       Kependudukan
f.       Luas daerah
g.      Pertahanan
h.      Keamanan
i.        Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.[12]

Terakhir, syarat fisik yang dimaksud harus meliputi paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit lima kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.[13]



2.2.   Tata Cara Pembentukan Daerah Otonom Baru (Pemekaran Daerah).
Pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.[14] Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di samping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal. Untuk itu, pembentukan daerah harus memperhatikan berbagai faktor, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah dan diberikannya otonomi daerah.[15]
Dalam bukunya Rozali Abdullah[16], menyatakan bahwa syarat-syarat pembentukan daerah terdiri dari syarat administratif, teknis dan fisik.
Syarat administratif untuk pembentukan provinsi meliputi:
1.      persetujuan dari DPRD Kabupaten/kota dan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi;
2.      persetujuan DPRD dan Gubernur provinsi induk;
3.      rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, syarat administrasi untuk Kabupaten/kota meliputi adanya;
1.      persetujuan dari DPRD Kabupaten/kota dan bupati/wali kota yang bersangkutan;
2.      persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur;
3.      rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Syarat fisik meliputi:
1.      paling sedikit lima Kabupaten/kota untuk pembentukan Kabupaten kota;
2.      paling sedikit lima kecamatan untuk pembentukan Kabupaten;
3.      paling sedikit empat kecamatan untuk pembentukan kota;
4.      lokasi calon kota, sarana prasarana pemerintah.
Uraian di atas telah diatur pada Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Ayat (2) syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD Kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Ayat (3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD Kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Ayat (4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Ayat (5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) Kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan Kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Demikian halnya dengan ketentuan sebelumnya pada Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan juga “Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas ibu kota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah. Ayat (3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Ayat (4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya Pasal 6 ayat (1) menyatakan Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Ayat (2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ayat (3) Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Yang dipertegas dengan Pasal 7 (1) Penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) beserta akibatnya ditetapkan dengan Undang-undang. (2) Perubahan batas suatu daerah, perubahan nama daerah, pemberian nama bagian rupa bumi serta perubahan nama, atau pemindahan ibukota yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas usul dan persetujuan daerah yang bersangkutan.
Dengan demikian usul pembentukan suatu daerah tidak dapat diproses apabila hanya memenuhi sebagian persyaratan saja, seperti halnya sebagian besar usul-usul pembentukan daerah sebelumnya hanya didasarkan pada pertimbangan faktor politis atau faktor sejarah saja. Pembentukan daerah harus bermanfaat bagi pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang secara tidak langsung diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah[17].
Mengenai tata cara pembentukan daerah menurut Pasal 8 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa “Tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
2.2.1.      Prosedur Pemekaran Wilayah (Pembentukan Daerah)
Tata cara pembentukan daerah kabupaten/kota sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.78/2007 tentang pembentukan daerah dilaksanakan sebagai berikut :
a.       Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dituangkan dalam keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan di wilayah yang akan menjadi cakupan wilayah daerah otonom baru
b.      DPRD kabupaten/kota memutuskan untuk menyetujui/tidak menyetujui usulan tersebut berdasarkan pertimbangan yang telah diberikan oleh BPD atau pihak yang terkait
c.       Bupati/Walikota memutuskan untuk menyetujui atau tidak menyetujui aspirasi yang dimaksud dalam huruf a berdasarkan kajian daerah
d.      Masing-masing Bupati/Walikota menyampaikan usulan pembentukan daerah kepada gubernur dengan melampirkan:
1)      Dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota.
2)      Hasil kajian daerah.
3)      Peta wilayah kabupaten/kota Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota di daerah yang bersangkutan.
e.       Gubernur menyampaikan usulan pembentukan daerah kepada DPRD Propinsi dan kemudian DPRD Propinsi akan memutuskan untuk menyetujui atau menolak permintaan tersebut
f.       Dalam hal Gubernur menyetujui usulan pembentukan daerah baru, Gubernur akan mengusulkan pembentukan daerah bari kepada presiden melaui Menteri dengan melampirkan:
1.      Dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota
2.      Hasil kajian daerah
3.      Peta wilayah kabupaten/kota
4.      Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota
5.      Keputusan DPRD propinsi dan keputusan gubernur sebagaimana yang dimaksud dalam huruf f

Setelah memenuhi beberapa prosedur diatas, Menteri kemudian melakukan penelitian terhadap usulan pembentukan daerah dan berdasarkan penelitian yang dimaksud menteri akan membuat rekomendasi usulan pembentukan daerah kepada DPOD. Kemudian DPOD melakukan penelitian dan pengkajian lebih lanjut dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Presiden. Berdasarkan saran dan pertimbangan DPOD, Menteri memberikan usulan pembentukan daerah kepada Presiden untuk kemudian dikaji secara lebih lanjut sebelum pengambilan keputusan.
2.2.2.      Syarat-syarat Pembentukkan Daerah
            MENURUT UU NO.32 TAHUN 2004 DAN PP NO.78 TAHUN 2007

2.2.2.1.            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 4
1)      Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang
2)      Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.
3)      Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih
4)      Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 5
1)      Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
2)      Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
3)      Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
4)      Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
5)      Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Pasal 6
1)      Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
2)      Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3)      Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2.2.2.2.            PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH

2.2.2.2.1.                  PEMBENTUKAN DAERAH
Pasal 2
1)      Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
2)      Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada aya t (1), dapat berupa pembentukan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
3)      Pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a.       pemekaran dari 1 (satu) provinsi menjadi 2 (dua) provinsi atau lebih;
b.      penggabungan beberapa kabupaten/kota yang bersandingan pada wilayah provinsi yang berbeda; dan
c.       penggabungan beberapa provinsi menjadi 1 (satu) provinsi.
4)      Pembentukan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a.       pemekaran dari 1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih;
b.      penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda; dan
c.       penggabungan beberapa kabupaten/kota menjadi 1 (satu) kabupaten/kota.
Pasal 3
Daerah yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dapat dimekarkan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan 10 (sepuluh) tahun bagi provinsi dan 7 (tujuh) tahun bagi kabupaten dan kota.
Pasal 4
1)      Pembentukan daerah provinsi berupa pemekaran provinsi dan penggabungan beberapa kabupaten/kota yang bersandingan pada wilayah provinsi yang berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
2)      Pembentukan daerah kabupaten/kota berupa pemekaran kabupaten/kota dan penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Pasal 5
1)      Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a.       Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna;
b.      Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan bersama bupati/walikota wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi;
c.       Keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna;
d.      Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon provinsi; dan Rekomendasi Menteri.
2)      Syarat administratif pembentukan daerah kabupaten/kota dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), meliputi:
a.       Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
b.      Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
c.       Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
d.      Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; dan Rekomendasi Menteri.
3)      Keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diproses berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat.
4)      Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat yang dituangkan dalam keputusan DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 6
1)      Syarat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2)      Faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan hasil kajian daerah terhadap indikator sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
3)      Suatu calon daerah otonom direkomendasikan menjadi daerah otonom baru apabila calon daerah otonom dan daerah induknya mempunyai total nilai seluruh indikator dan perolehan nilai indikator faktor kependudukan, faktor kemampuan ekonomi, faktor potensi daerah dan faktor kemampuan keuangan dengan kategori sangat mampu atau mampu.
Pasal 7
Syarat fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
Pasal 8
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk:
a.       pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota;
b.      pembentukan kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan; dan
c.       pembentukan kota paling sedikit 4 (empat) kecamatan.

Pasal 9
1)      Cakupan wilayah pembentukan provinsi digambarkan dalam peta wilayah calon provinsi.
2)      Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan daftar nama kabupaten/kota dan kecamatan yang menjadi cakupan calon provinsi serta garis batas wilayah calon provinsi dan nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain, nama wilayah laut atau wilayah negara tetangga yang berbatasan langsung dengan calon provinsi.
3)      Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis dan dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 10
1)      Cakupan wilayah pembentukan kabupaten/kota digambarkan dalam peta wilayah calon kabupaten/kota.
2)      Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan daftar nama kecamatan dan desa/kelurahan atau nama lain yang menjadi cakupan calon kabupaten/kota serta garis batas wilayah calon kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/ kota di provinsi lain, nama wilayah kecamatan di kabupaten/kota di provinsi yang sama, nama wilayah laut atau wilayah negara tetangga, yang berbatasan langsung dengan calon kabupaten/kota.
3)      Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis dan dikoordinasikan oleh gubernur.
Pasal 11
1)      Dalam hal cakupan wilayah calon provinsi dan kabupaten/kota berupa kepulauan atau gugusan pulau, peta wilayah harus dilengkapi dengan daftar nama pulau.
2)      Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) harus merupakan satu kesatuan wilayah administrasi.

Pasal 12
1)      Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan keputusan DPRD provinsi untuk ibukota provinsi, dengan keputusan bupati dan keputusan DPRD kabupaten untuk ibukota kabupaten.
2)      Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk satu lokasi ibukota.
3)      Penetapan lokasi ibukota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah adanya kajian daerah terhadap aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.
4)      Pembentukan kota yang cakupan wilayahnya merupakan ibukota kabupaten, maka ibukota kabupaten tersebut harus dipindahkan ke lokasi lain secara bertahap paling lama 5 (lima) tahun sejak dibentuknya kota.
Pasal 13
1)      Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi bangunan dan lahan untuk kantor kepala daerah, kantor DPRD, dan kantor perangkat daerah yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2)      Bangunan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam wilayah calon daerah. Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki pemerintah daerah dengan bukti kepemilikan yang sah.
2.2.2.2.2.                  TATA CARA PEMBENTUKAN DAERAH
Pasal 14
Pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a.       Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang akan dimekarkan.
b.      Keputusan DPRD kabupaten/kota berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat;
c.       Bupati/walikota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan hasil kajian daerah.
d.      Keputusan masing-masing bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada gubernur dengan melampirkan:
1.      Dokumen aspirasi masyarakat; dan
2.      Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b.
e.       Dalam hal gubernur menyetujui usulan pembentukan provinsi sebagaimana yang diusulkan oleh bupati/walikota dan berdasarkan hasil kajian daerah, usulan pembentukan provinsi tersebut selanjutnya disampaikan kepada DPRD provinsi;
f.       Setelah adanya keputusan persetujuan dari DPRD provinsi, gubernur menyampaikan usulan pembentukan provinsi kepada Presiden melalui Menteri dengan melampirkan:
1.      Hasil kajian daerah;
2.      Peta wilayah calon provinsi;
3.      Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksu dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b; dan
4.      Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d.
Pasal 15
Pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a.       Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang akan dimekarkan.
b.      Keputusan DPRD kabupaten/kota berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat;
c.       Bupati/walikota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam bentuk keputusan bupati/walikota;
d.      Keputusan masing-masing bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan kepada masingmasing gubernur yang bersangkutan dengan melampirkan:
1.      Dokumen aspirasi masyarakat; dan
2.      Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b.
e.       Dalam hal gubernur menyetujui usulan pembentukan provinsi sebagaimana yang diusulkan oleh bupati/walikota dan berdasarkan hasil kajian daerah, usulan pembentukan provinsi tersebut selanjutnya disampaikan kepada DPRD provinsi yang bersangkutan;
f.       Setelah adanya keputusan persetujuan dari DPRD provinsi, masing-masing gubernur menyampaikan usulan pembentukan provinsi kepada Presiden melalui Menteri dengan melampirkan:
1.      Hasil kajian daerah;
2.      Peta wilayah calon provinsi;
3.      Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b; dan
4.      Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d.
Pasal 16
Tata cara pembentukan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a.       Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dimekarkan.
b.      DPRD kabupaten/kota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam bentuk Keputusan DPRD berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat yang diwakili oleh BPD untuk desa atau nama lain dan Forum Komunikasi Kelurahan untuk kelurahan atau nama lain;
c.       Bupati/walikota memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan hasil kajian daerah;
d.      Bupati/walikota mengusulkan pembentukan kabupaten/kota kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan:
1.      dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota;
2.      hasil kajian daerah;
3.      peta wilayah calon kabupaten/kota; dan
4.      Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b.
e.       Gubernur memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan kabupaten/kota berdasarkan evaluasi terhadap kajian daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
f.       Gubernur menyampaikan usulan pembentukan calon kabupaten/kota kepada DPRD provinsi;
g.      DPRD provinsi memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan kabupaten/kota; dan
h.      Dalam hal gubernur menyetujui usulan pembentukan kabupaten/kota, gubernur mengusulkan pembentukan kabupaten/kota kepada Presiden melalui Menteri dengan melampirkan:
1.      Dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota;
2.      Hasil kajian daerah;
3.      Peta wilayah calon kabupaten/kota.
4.      Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b; dan
5.      Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d.
Pasal 17
Tata cara pembentukan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a.       Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dimekarkan.
b.      DPRD kabupaten/kota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam bentuk Keputusan DPRD berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat yang diwakili oleh BPD untuk Desa atau nama lain dan Forum Komunikasi Kelurahan untuk kelurahan atau nama lain.
c.       Bupati/walikota memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan hasil kajian daerah;
d.      Masing-masing bupati/walikota menyampaikan usulan pembentukan kabupaten/kota kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan:
1.      Dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota
2.      Hasil kajian daerah;
3.      Peta wilayah calon kabupaten/kota; dan
4.      Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b.
e.       Gubernur memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan kabupaten/kota berdasarkan evaluasi terhadap kajian daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
f.       Gubernur menyampaikan usulan pembentukan calon kabupaten/kota kepada DPRD provinsi;
g.      DPRD provinsi memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan kabupaten/kota; dan
h.      Dalam hal gubernur menyetujui usulan pembentukan kabupaten/kota, gubernur mengusulkan pembentukan kabupaten/kota kepada Presiden melalui Menteri dengan melampirkan:
1.      dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota;
2.      hasil kajian daerah;
3.      peta wilayah calon kabupaten/kota;
4.      Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota; dan
5.      Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dan keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf
Pasal 18
1)      Menteri melakukan penelitian terhadap usulan pembentukan provinsi atau kabupaten/kota.
2)      Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang dibentuk Menteri.
3)      Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan daerah kepada DPOD.
Pasal 19
1)      Berdasarkan rekomendasi usulan pembentukan daerah, Menteri meminta tanggapan tertulis para Anggota DPOD pada sidang DPOD.
2)      Dalam hal DPOD memandang perlu dilakukan klarifikasi dan penelitian kembali terhadap usulan pembentukan daerah, DPOD menugaskan Tim Teknis DPOD untuk melakukan klarifikasi dan penelitian.
3)      Berdasarkan hasil klarifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPOD bersidang untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai usulan pembentukan daerah.
Pasal 20
1)      Menteri menyampaikan usulan pembentukan suatu daerah kepada Presiden berdasarkan saran dan pertimbangan DPOD.
2)      Dalam hal Presiden menyetujui usulan pembentukan daerah, Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang pembentukan daerah.
Pasal 21
1)      Setelah Undang-undang pembentukan daerah diundangkan, Pemerintah melaksanakan peresmian daerah dan melantik penjabat kepala daerah.
2)      Peresmian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya undang-undang tentang pembentukan daerah.

2.2.3.      TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH ( PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 78 TAHUN 2007)
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah untuk menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan daerah dapat berupa pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih, atau penggabungan bagian daerah yang bersandingan, atau penggabungan beberapa daerah.
Proses pembentukan daerah didasari pada 3 (tiga) persyaratan, yakni administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
1.      Persyaratan administratif didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat setempat untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan melakukan kajian daerah terhadap rencana pembentukan daerah.
2.      Persyaratan secara teknis didasarkan pada faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Adapun faktor lain tersebut meliputi pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.
3.      Persyaratan fisik kewilayahan dalam pembentukan daerah meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Dengan persyaratan dimaksud diharapkan agar daerah yang baru dibentuk dapat tumbuh, berkembang dan mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang optimal guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan dalam memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pembentukan daerah, tidak boleh mengakibatkan daerah induk menjadi tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, dengan demikian baik daerah yang dibentuk maupun daerah induknya harus mampu menyelenggarakan otonomi daerah, sehingga tujuan pembentukan daerah dapat terwujud. Dengan demikian dalam usulan pembentukan dilengkapi dengan kajian daerah.
Kajian daerah ini merupakan hasil kajian Tim yang dibentuk oleh kepala daerah yang bersangkutan untuk menilai kelayakan pembentukan daerah otonom baru secara obyektif yang memuat penilaian kuantitatif terhadap faktor-faktor teknis. Penilaian kuantitatif ini dilengkapi dengan proyeksi faktor-faktor dominan (kependudukan, potensi daerah, kemampuan ekonomi dan kemampuan keuangan) selama 10 (sepuluh) tahun dan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Induk serta penilaian kualitatif terhadap faktor lainnya yang memiliki karakteristik tersendiri antara lain potensi sumber daya alam yang belum tergali, kondisi etnik, potensi konflik dan historis.
Pemerintah berkewajiban melakukan penelitian terhadap setiap usulan pembentukan daerah serta melakukan pembinaan, fasilitasi, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom baru baik provinsi maupun kabupaten/kota. Gubernur provinsi induk bersama Menteri berkewajiban memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di provinsi yang baru dibentuk, sedangkan bupati kabupaten induk bersama gubernur berkewajiban memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota yang baru dibentuk agar dapat berjalan dengan optimal.
Daerah otonom dapat dihapus, apabila daerah yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.




BAB III
PEMEKARAN KOTA CIPANAS

3.      KONDISI CALON KOTA CIPANAS
3.1.   Kondisi Calon Kota Cipanas
Calon Kota Cipanas adalah suatu wilayah yang terdiri dari 5 (lima) kecamatan, yakni Kecamatan Cipanas, Kecamatan Pacet, Kecamatan Cugenang, Kecamatan Sukaresmi, dan Kecamatan Cikalongkulon. Beberapa warga dari kelima kecamatan tersebut kemudian menyampaikan aspirasinya mengenai keinginan untuk menjadikan wilayah kelima kecamatan tersebut sebagai daerah otonom baru setingkat kota.
Bermula dari aspirasi masyarakat, maka ide untuk mewujudkan calon Cipanas harus dilanjutkan oleh suatu studi yang lebih objektif untuk menilai kelayakan pembentukan calon Kota Cipanas sekaligus pemekaran wilayah Kabupaten Cianjur. Untuk itu terlebih dahulu akan digambarkan secara umum kondisi calon Kota Cipanas seperti berikut ini. Secara ekologis calon Kota Cipanas dapat dikatakan sebagai buffer zone bagi wilayah yang berada di hilirnya seperti DKI Jakarta, Bekasi, Purwakarta dan Karawang, dengan demikian posisinya sangat strategis dan kritis bagi daerah-daerah hilir tersebut, dengan demikian pengembangan kawasan calon Kota Cipanas akan sangat menentukan keberlangsungan daerahdaerah hilirnya.
Secara geografis kawasan calon Kota Cipanas merupakan simpul perdagangan pangan untuk mendukung wilayah ibukota Jakarta, sedangkan secara agroekosistem kawasan ini memiliki curah hujan yang tinggi dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi daerah agroindustri. Kondisi permukaan tanah calon Kota Cipanas mempunyai ketinggian 700 — 1.200 m di atas permukaan laut rata-rata. Suhu udara antara 18 °C — 22 °C dengan kondisi kelembaban udara tinggi.
Dimensi wilayah mempunyai arti penting dalam pembangunan karena setiap kegiatan pembangunan pasti akan berlangsung dan membutuhkan sumber daya yang berupa lahan. Dalam dimensi spatial, lahan merupakan sumber daya lingkungan yang menjadi ruang bagi berlangsungnya kegiatan dan juga pendukung struktural wadah kegiatan regional[18]. Karena sifat dan posisinya inilah maka perencanaan wilayah yang berdimensi spatial dapat memainkan posisi strategis dalam menjembatani persoalan desentralisasi dan otonomi daerah terutama yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan.
Calon Kota Cipanas merupakan daerah beriklim tropis, sehingga di wilayah ini tumbuh subur tanaman sayuran, padi, teh, dan tanaman hias. Sebagai daerah agraris di mana pembangunannya bertumpu pada sektor pertanian yang memiliki kondisi lahan agroklimat, calon Kota Cipanas merupakan salah satu daerah swasembada padi dan berpotensi dalam pembudidayaan tanaman hias. Sinkronisasi antara permintaan pasar dan ketersedian sumberdaya local merupakan elemen dan esensi penting dalam pelaksanaan investasi. Bidang atau sektor yang ditelusuri meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, perikanan, kehutanan, perdagangan, industri, pertambangan/penggalian, pengembangan sarana penunjang pariwisata dan jasa.
Berdasarkan catatan demografinya, posisi calon Kota Cipanas dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.1
Data Kependudukan dan Luas Wilayah Calon Kota Cipanas

No
Kecamatan
Luas Wilayah (Km2)
Jumalh Penduduk (jiwa)
Kepadatan Penduduk
(jiwa/Km2)
1
Cugenang
65.37
94325
1442.940187
2
Pacet
54.11
98422
1818.924413
3
Cipanas
58.03
91405
1575.133552
4
Sukaresmi
113.31
78006
688.4299709
5
Cikalong Kulon
126.02
94040
746.230757






3.2.   Dinamika Tuntutan Pembentukan Kota Cipanas[19]

Prakarsa pembentukan Kota Cipanas sebenarnya telah mulai berkembang sejak tahun 1985, yang bersumber dari aspirasi masyarakat dari 5 (lima) kecamatan, yakni Cipanas, Pacet, Cugenang, Sukaresmi, dan Cikalong Kulon. Pada tahun 1985, berkembang gagasan untuk menjadikan Kota Cipanas sebagai Kota Administratif, yang diungkapkan oleh Alm. K.H. Zein Abdurrahman. Namun, gagasan ini tidak berkembang jauh karena kurang direspon oleh Pemerintah Daerah. Pada tahun 2001 muncul kembali gagasan tersebut yang ditindaklanjuti oleh pembentukan Forum Masyarakat Peduli Cipanas (FMPC) dan tahun 2003 oleh Panitia Persiapan Pembentukan Kota Cipanas (P3KC) dan terakhir Panitia Pembentukan Kota Cipanas (P2KC).
Menguatnya aspirasi masyarakat di kelima kecamatan tersebut ditindaklanjuti dengan penunjukkan tim pengkajian independen dari LPPMI oleh P2KC dan pengajuan resmi proposal pembentukan Kota Cipanas oleh P2KC kepada pihak terkait. Studi yang dilakukan LPPMI ini dilakukan dengan mencakup wilayah lima kecamatan. Hasil studi tersebut berhasil memetakan aspirasi dan harapan masyarakat dari kelima kecamatan tersebut, yang menghendaki pembentukan Kota Cipanas agar dapat mewujudkan kemandirian di berbagai bidang, meningkatkan pelayanan dan proses pembangunan serta perekonomian masyarakat, memperoleh keadilan sosial, serta meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan mengambil sampel sebanyak 846 orang, terdiri dari masyarakat umum, tokoh masyarakat, alim ulama, pengusaha, ormas, LSM, partai politik, pemuda, tokoh perempuan, profesional, dan lain-lain dari kelima kecamatan, terungkap bahwa sebagian besar responden menyatakan keyakinannya bahwa pembentukan Kota Cipanas akan mendorong dinamika perdagangan dan kesejahteraan masyarakat. Kelengkapan sarana dan prasarana penunjang perekonomian menjadi lebih memadai dan semua kebutuhan dasar akan terpenuhi, hingga wilayahnya dapat menjadi lebih tertib, teratur, bersih, dan tertata dengan baik, nyaman, dan lebih kondusif untuk berusaha.
Responden menyatakan bahwa pengembangan usaha di wiayah itu akan dapat lebih difokuskan untuk pengembangan agribisnis sehingga mampu memberi nilai tambah dan menjadikan Kota Cipanas sebagai kota agropolitan dan pariwisata yang sesuai dengan potensi daerah. Pengembangan kota diharapkan dapat memperbaiki kapasitas jalan sehingga mampu mengendalikan masalah rutin yang dihadapi pada setiap liburan, yaitu kemacetan yang sangat menganggu mobilitas penduduk. Pelayanan public menjadi lebih baik, transparan, dan lebih cepat, sampah terkelola dengan baik. Keseimbangan pembangunan fisik, sosial, dan ekonomi termasuk perkembangan keagamaan selalu akan menjadi perhatian. Perbaikan dan kelengkapan fasilitas umum memperoleh prioritas utama, seperti rumah sakit, sekolah, universitas, gedung serba guna, terminal, halte, jalan ke berbagai pelosok, sehingga terbentuknya Kota Cipanas akan mampu mendorong perkembangan usaha menjadi lebih maju dan pembangunan fisik menjadi lebih efektif, ketertiban wilayah akan terpelihara, areal perniagaan menjadi teratur, tidak semrawut, menjadi lebih bersih dan indah, sehingga wilayah tersebut layak menjadi tujuan wisata yang menarik. Perkembangan Kota Cipanas akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru.
Berdasarkan hasil studi tersebut, terungkap bahwa masyarakat wilayah utara yang tergabung dalam wilayah calon Kota Cipanas mengharapkan agar pemerintahan yang baru nanti dapat lebih memberikan perhatian terhadap perbaikan sarana fisik di wilayah tersebut, terutama kapasitas jalan yang dirasakan sangat tidak memadai, selalu menimbulkan kemacetan dan sangat menganggu mobilitas penduduk. Perbaikan sarana dan lokasi perdagangan, tempat masyarakat melakukan transaksi hasil produksi, sejalan dengan perhatian terhadap pemanfaatan secara optimal sumber pariwisata dan akan memenuhi kebutuhan masyarakat, hingga dapat dikembangkan sarana perdagangan yang nyaman bagi masyarakat.
Selain sarana perdagangan, masyarakat di kelima kecamatan calon wilayah Kota Cipanas, juga menginginkan kenyamanan dan ketertiban, antara lain seperti tersedianya shelter yang dibutuhkan bila mereka harus menunggu angkutan umum di tempat-tempat penghentian angkutan umum. Demikian pula terkait pelayanan kesehatan, bila seseorang memerlukan perawatan khusus masih harus selalu merujuk ke rumah sakit yang jaraknya jauh. Fasilitas rumah sakit masih belum memadai, apalagi di wilayah Kota Cipanas, namun untuk pertolongan pertama, dapat dilayani dengan baik karena di setiap kecamatan terdapat puskesmas.
Dalam hal pelayanan pendidikan, harus mendapat prioritas dalam upaya memberdayakan masyarakat agar mampu mendapatkan posisi tawar yang berdaya saing. Pendidikan formal dan non formal harus mendapatkan prioritas dalam pengembangannya, sejak pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Tanggung jawab dan perhatian harus dapat melibatkan seluruh pihak terkait, tidak hanya pemerintah. Ini adalah harapan dan aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat dalam merespon wacana pembentukan Kota Cipanas.
Dengan demikian, jelas bahwa aspirasi masyarakat yang berkembang di lima kecamatan yang berada di wilayah utara Kabupaten Cianjur dan menjadi calon wilayah Kota Cipanas, sebenarnya didorong oleh keinginan untuk mendapatkan pelayanan publik yang lebih berkualitas. Melalui pembentukan Kota Cipanas, diharapkan pemerintahan baru yang terbentuk akan lebih mampu mewujudkan akses pelayanan yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Tuntutan masyarakat yang disampaikan oleh P2KC terutama berfokus pada rendahnya kualitas infrastruktur jalan yang tersedia di kelima kecamatan calon wilayah Kota Cipanas.
Daya dukung dari berbagai elemen masyarakat terhadap wacana pembentukan Kota Cipanas juga relatif besar. Masyarakat memahami kontribusi 60% lebih pada pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cianjur dari wilayah Cipanas, seakan kurang berarti. Percepatan hasil-hasil pembangunan tidak juga terwujud. Malah banyak desa yang masih berstatus desa tertinggal. Hingga sekarang, wacana pembentukan Kota Cipanas masih tetap diperdebatkan. Bahkan pada bulan Maret 2008, Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh mengadakan dialog tentang pemekaran Kota Cipanas dengan 11 OKP, Ormas dan serta LSM di wilayah Cipanas. Kesebelas organisasi tersebut pada intinya menyatakan bahwa pemekaran Cipanas sebagai kota mandiri belum waktunya dilakukan saat ini. Ke-11 OKP, Ormas dan LSM tersebut yakni Forum Masyarakat Peduli Cipanas (FMPC), PPM, FKPPI, Pemuda Demokrat, Pemuda Muhammadiyah, GP Anshor, Banser, Gibas, Karang Taruna, BOSS, dan Pemuda Pancasila (PP).
Menguatnya wacana pembentukan Kota Cipanas pascapemilihan kepala daerah ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Cianjur dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Kota Cipanas, yang beranggotakan 12 orang anggota DPRD dari berbagai fraksi. Pembentukan Pansus ini merupakan upaya untuk menindaklanjuti dan mengkaji kembali aspirasi masyarakat yang berkembang di kelima kecamatan calon wilayah Kota Cipanas. Hal ini dilakukan karena ada juga kelompok masyarakat yang tidak menyetujui wacana pembentukan Kota Cipanas. Forum Masyarakat Cerdas Cianjur (FMCC) dan Aliansi Umat Islam (AUI) Cianjur, misalnya, merupakan organisasi masyarakat yang tidak setuju dengan rencana tersebut. Ketidaksetujuan tersebut disebabkan oleh anggapan bahwa wacana pemekaran saat ini dianggap hanya keinginan dari segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat.
FMCC menghendaki pemekaran harus melihat sejarah Cianjur yang bermula dari Cikundul Cikalongkulon. Jika pemekaran dipaksakan maka akan memutus sejarah Cianjur karena Cikalongkulon terpisah dengan induk Cianjur. Bahkan Aliansi Umat Islam (AUI) Cianjur menyatakan ketidaksetujuannya dengan wacana pembentukan Kota Cipanas sebab kemaksiatan akan semakin merajalela di Cipanas. Kekhawatiran ini muncul karena bila Kota Cipanas terbentuk, maka arus mobilitas masyarakat akan semakin dinamis dan sulit dikendalikan. Inilah yang menyebabkan wacana meluasnya kemaksiatan pascapemekaran berkembang sebagai counter argument bagi kelompok yang pro pada pembentukan Kota Cipanas.






















BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Otonomi Daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu ya perundang undangan. Otonomi daerah merupakan suatu wujud demokrasi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah untuk mengurus sendiri rumah tanggannya dengan tetap berpegang kepada peraturan perundangan yang berlaku. Otonomi dijadikan sebagai pembatas besar dan luasnya daerah otonom dan hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari daerah otonom menjadi Negara dalam Negara. Daerah otonom adalah batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada dua tujuan yang ingn dicapai melalui kebijakan desentralisasi yaitu tujuan politik dan tujuan administrative. Tujuan Politik akan memposisikan Pemda sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat local dan secara nasional unutk mempercepat terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan administrative akan memposisikan Pemda sebagai unit pemerinthan di tingkat local yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif dan ekonomis.
Berdasarkan hasil perhitungan menurut PP No. 78 Tahun 2007, skor total calon Kota Cipanas berdasarkan data yang diperoleh adalah sebesar 415 (mampu), dengan perolehan total nilai indikator faktor kependudukan sebesar 100, faktor ekonomi 60, faktor potensi daerah 60 dan faktor kemampuan keuangan 65. Sementara skor total Kabupaten Cianjur induk, berdasarkan data yang diperoleh adalah sebesar 406 (mampu), dengan perolehan total nilai indikator faktor kependudukan sebesar 100, faktor ekonomi 70, faktor potensi daerah 60 dan faktor kemampuan keuangan 45.
Kabupaten Cianjur (induk) maupun calon Kota Cipanas, secara total nilai keseluruhan faktor masuk kategori mampu untuk dijadikan daerah otonom. Namun, secara normatif berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007, dinyatakan bahwa apabila ada salahsatu faktor dari 4 faktor penentu pembentukan daerah otonom baru (faktor kependudukan kurang dari 80 atau faktor kemampuan ekonomi kurang dari 60, atau faktor potensi daerah kurang dari 60, atau faktor kemampuan keuangan kurang dari 60), baik daerah otonom induk dan/atau calon daerah otonom baru, maka proses pembentukan daerah otonom baru belum dapat dilanjutkan.
Hasil pengkajian menunjukkan bahwa total nilai faktor kemampuan keuangan daerah induk (Kabupaten Cianjur) setelah dimekarkan hanya memperoleh skor 45, atau tidak mencapai batas minimal skor sebesar 60. Dengan demikian, meskipun skor secara keseluruhan termasuk kategori mampu, namun karena ada salahsatu faktor yang skornya tidak memenuhi batas minimal maka prosedur pembentukan daerah baru belum dapat dilanjutkan.
Dalam konteks ini, maka perlu ditempuh upaya-upaya sebagai berikut:
1. Melakukan konsultasi dengan DPRD Kabupaten Cianjur, Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi dalam rangka mengantisipasi berkembangnya aspirasi publik.
2. Menerapkan manajemen pemerintahan transisi, yang meliputi upaya-upaya sebagai berikut:
a. Melakukan upaya strategis untuk memacu pertumbuhan setiap  kecamatan di masing-masing wilayah, antara lain dengan melakukan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah agar tidak terjadi kesenjangan dan di sisi lain, dapat memacu lahirnya pusat-pusat perekonomian baru di kota yang baru terbentuk
b. Melakukan penataan kelembagaan organisasi pemerintahan daerah dengan berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik, sehingga jumlah aparat birokrasi yang diperlukan tidak terlampau banyak, tetapi memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai.






















DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Rozali. 2007. Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta . PT RajaGrafindo Persada.
Hermanislamet, Bondan. Desember 1993. Desentralisasi Perencanaan Pembangunan dan Otonomi Daerah dalam Jurnal Forum Perencanaan Pembangunan Vol. 1 No. 2. Yogyakarta.  Puslit Perencanaan Pembangunan Nasional UGM.
Kaloh,  J. 2007. “Mencari Bentuk Otonomi Daerah”. Jakarta. Penerbit Rineka Cipta.
Muchlis, Hamdi. 2008. Naskah Akademik Tentang Pembentukan dan Penghapusan Daerah. Jakarta . BPHN DEPKUMHAM RI.
Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Sumartini,  L. 1999.  Peranan dan Fungsi Rencana Legislasi Nasional Dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta . BPHN Departemen Kehakiman RI.
Sunarno, Siswanto. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta.  Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Widjaja, H.A.W. 2005. “Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia”. Jakarta.  PT. Raja Grafindo Persada.



[1] J.Kaloh, “Mencari Bentuk Otonomi Daerah” , Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2007, hlm.194.
[2] 2 H.A.W. Widjaja, “Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia” , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm 134-135
[3] Hamdi Muchlis, Naskah Akademik Tentang Pembentukan dan Penghapusan Daerah, BPHN DEPKUMHAM RI, Jakarta,2008 hlm 1
[4] Ibid hlm 3 1

[5] J.Kaloh, Op Cit, hlm 196-197.
[6] L.Sumartini. Peranan dan Fungsi Rencana Legislasi Nasional Dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. BPHN Departemen Kehakiman RI, Jakarta 1999, hlm 3
[7] Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
[8] UUD 1945 Pasal 18 B.
[9] UU Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 4.
[10] UU Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 4.
[11] Ibid, Pasal 5.
[12] Ibid.
[13] Ibid.
[14] Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Pasal 1.
[15] Sunarno, Siswanto, 2006, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 15.
[16] Rozali Abdullah, 2007, Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 11-12.
[17] Sunarno, Siswanto, 2006, Hukum Pemerintahan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 17
[18] Bondan Hermanislamet. Desentralisasi Perencanaan Pembangunan dan Otonomi Daerah
dalam Jurnal Forum Perencanaan Pembangunan Vol. 1 No. 2 Desember 1993, Puslit
Perencanaan Pembangunan Nasional UGM : Yogyakarta, hal. 16.
[19] Uraian pada sub bab ini sebagian besar bersumber dari Laporan “Percepatan Pembangunan Wilayah Cianjur melalui Pembentukan Kota Cipanas”, disusun oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Manajemen Indonesia (LPPMI), Agustus 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar